Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi RSJ Ratumbuysang, Bobby Yakin Kejati Menang

Tersangka JT yang menggugat Kejati Sulut ke PN Manado, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSJ Ratumbuysang

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/WARSTEF ABISADA
Sidang praperdilan kasus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang oleh tersangka JT 

Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah tersangka DL, kini giliran tersangka JT yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ke Pengadilan Negeri Manado, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang

Gugatan yang diajukan JT akan masuk dalam tahap pengambilan keputusan oleh Hakim Tunggal Adrianus Infaindan. Setelah dilakukan pemeriksaan perkara dalam pra peradilan secara marathon selama 7 hari.

‘’Keputusan praperadilan kasus ini akan kita lakukan besok, setelah istirahat jam makan siang. Kenapa besok, sebab besoklah waktu yang paling tepat untuk mengambil keputusan, karena sudah genap 7 hari,’’ kata Hakim Tunggal Adrianus Infaindan, Senin (18/12/2017)

Adrianus dalam sidang tersebut mengatakan, sebagai hakim tunggal, ia fokus mempersiapkan keputusan sesuai dengan fakta dalam persidangan.

‘’Jika ada pihak yang tak hadir, maka keputusan tetap akan saya baca. Jadi, diharapkan semuanya bisa hadir tepat waktu,’’ tegasnya.

JT oleh Kejati Sulut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RSJ Ratumbuysang, karena dinilai bertanggungjawab sebagai direktur utama kala itu.

Proyek pembangunan rumah sakit tersebut dari hasil audit diduga telah mengalami kerugian keuangan Negara senilai Rp 2,3 Miliar, dari total anggaran pembangunan Rp 18 Miliar pada 2015.

Bobby Ruswin, perwakilan dari Kejati Sulut optimis semua gugatan dari tersangka melalui kuasa hukumnya akan ditolak oleh Hakim.

Sebab, materi pra peradilan yang diajukan, mirip dengan pra peradilan yang diajukan tersangka lainnya DL.

‘’Gugatan ini materinya hampir sama dengan gugatan yang dilayangkan pada pra peradilan sebelumnya oleh DL. Jadi, karena pra peradilan sebelumnya materi gugatannya ditolak oleh Hakim, maka saya yakin gugatan ini juga akan sama,’’ katanya.

Artinya, jika gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka digugurkan oleh Hakim, maka semua proses pengusutan kasus menurut Bobby sah secara huku.

‘’Penetapan tersangka, penahanan hingga penghitungan kerugian Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, saya yakin kasus ini akan berlanjut hingga ke proses pembuktian di pengadilan,’’ tuturnya.

Terkait penundaan pengambilan keputusan pra peradilan, Bobby tak mempermasalahkan. Sebab, semuanya menjadi kewenangan Hakim untuk memutus satu perkara. ‘

’Waktunya memang 7 hari, jadi tak masalah jika keputusan diambil pada hari terakhir, sebab itu sesuai aturan,’’ tegasnya.

Ricky Rayer, Kuasa hukum JT yang hadir pada persidangan tak berkomentar banyak. Ia hanya berharap keputusan bisa segera disampaikan oleh Hakim.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved