Kotamobagu - KPU lakukan Penyesuaian Syarat Dukungan Jainuddin dan Suharjo
Penyesuaian harus dilakukan pada dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam rangka pemilihan walikota
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyesuaian harus dilakukan pada dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam rangka pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu tahun 2018, atas nama bakal calon Jainuddin Damopolii dan bakal wakil walikota Suharjo Makalalah.
Ketua Divisi Teknis Komisioner Aditya Tegela menjelaskan usai dilakukan verifikasi administrasi, akan diserahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam rangka pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu tahun 2017, kepada bakal calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu.
"Dokumen mereka diverifikasi sejak tanggal 27 November sampai 7 Desember 2017 terhadap syarat dukungan," kata Aditya, Rabu (13/12).
Pihaknya juga telah menghitung jumlah dukungan dan sebaran, kemudian pada tanggal 28 November keluarkan berita acara dan surat keputusan penuhi syarat. Lalu akan masuk tahap verfikasi administrasi dan dilakukan sejak (28/11) sampai (7/12).
"Hasil verfikasi administrasi dukungan 10.537 soft copy didalam Sistem informasi pencalonan, dalam bentuk Hard copy 10.821 ada selisih 284 antara hard dan soft," bebernya.
Setelah menumkan itu pihak KPU Kotamobagu undang tim bakal calon perseorangan dan operator serta panwas untuk melakukan penyesuaian jumlah, karena jika tidak dilakukan penyesuaian sistem tidak bisa terinput karena terdapat ada perbedaan jumlah.
Dengan kata lain dokumen syarakat dukungan milik Jainuddin dan Suharjo secara fisik atau pendukung ada, namun belum terinput. Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 dan nomor 15 tahun 2017 terkait pencalonan harus dilakukan penyesuaian. "Ada perbuhan harus disesuaikan antara hard dan soft copy dalam PKPU nomor 3 tahun 2014 pasal 14 ayat 3, soft dan hard copy harus sama sehingga dilakukan penyesuaian jumlah,
Setelah dilakukan penyesuaian sudah sama menjadi 10.821 sudah sesuai Hard dan soft," kata dia.
Lanjut Aditya, setelah itu pihaknya melakukan verifikasi administrasi, ditemui ada KTP tidah sesuai wilayah. Contoh awalnya pendukung tinggal di Gogaman kemudian saat kawin pindah ke Mogolaing. Perpindahan itu tidak ganti pada KTP sehingga masih dimasukkan alamat pertama.
"Penarikan pernyatan akan dilakukan jika dalam verifikasi vaktual ditemukan dalam data MS tidak ada orang," tambahnya.
Pihak KPU Kotamobagu pun menemukan jumlah dukungan yang memenuhi syarat 10.109 sudah melebihi batas minimal 8.681 dan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 712. "Yang TMS dukungannya meliputi nama pendukung ada tapi tidak punya KTP," tambahnya.
Saat ini dilakukan verifikasi faktual oleh KPU melalui PPS didampingi PPK selama dua pekan sejak tanggal (12/12). Seminggu diantaranya melakukan sensus.
Terpisah Jainuddin Damopolii bakal calon perseorangan menjamin proses verifikasi vaktual oleh KPU, PPS dan PPK akan didampingi tim Jadi-Jo slogan kedua bakalcalon. "Jika dalam verifikasi dukungan memenuhi syarat ternyata orangnya tidak ada akan kami upayakan menghubunginya lewat sambungan video call, untuk menanyakan bahwa mendukung kami sebagai calon perseorangan," pungkasnya.(crz)