DPRD Minsel Desak PT Karpowership Berdayakan Tenaga Kerja Lokal
Penyerapan tenaga kerja lokal di PT Karpowership Indonesia khususnya yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan harus diberdayakan.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Penyerapan tenaga kerja lokal di PT Karpowership Indonesia khususnya yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan harus diberdayakan.
Anggota DPRD Minsel Roby Sangkoy meminta perusahaan asing asal Turki itu wajib melatih semua tenaga kerja lokal saat berada di Minsel.
"Memang harus diberdayakan agar mampu mengoperasikan peralatan di perusahaan tersebut," ucap Sangkoy kepada Tribun Manado, Rabu (13/12/2017).
Khususnya PT Karpowership wajib melatih tenaga kerja lokal asal Minsel.
"Saran saya harus ada sinergitas antara Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minsel dengan Disnakertrans Provinsi Sulut terkait tenaga kerja lokal di perusahaan asing di Sulut," jelasnya.
Prinsipnya perusahaan dari luar negeri harus menaati aturan sebab Indonesia memiliki aturannya sendiri.
Terpisah, Kadis Disnakertrans Kabupaten Minsel Sonny Maindoka berkata terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal di perusahaan asing adalah wajib.
Sesuai Permenakertrans nomor 16 tahun 2015 perusahaan wajib menyiapkan 10 tenaga kerja lokal untuk dilatih.
Terkait penjelasan lainnya harus ditanyakan langsung kepada PT Karpowership Indonesia apakah hal itu telah ditindaklanjuti atau seperti apa.
Karel Lakoy, tokoh masyarakat Minsel mengatakan, perusahaan asing wajib mengajari pekerja lokal.
"Tenaga kerja lokal yang mulanya hanya buruh kasar harus jadi tenaga kerja profesional dan diberdayakan oleh perusahaan," singkatnya. *