Bupati Talaud Terancam Dinonaktifkan Selama 3 Bulan
Keberangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) ke Amerika ternyata berbuntut panjang.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keberangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) ke Amerika ternyata berbuntut panjang.
Hal itu karena keberangkatan sang Bupati tak disertai izin ke Kemendagri melalui Gubernur.
Gara-gara itu, Kemendagri mengutus tim investigasi untuk mengusut kasus itu. Tim tersebut menyambangi Kabupaten Talaud untuk mengklarifikasi sekaligus menginterogasi hal tersebut.
Tim Kemendagri sebanyak tiga orang dipimpin Ibu Diana, Kasubdit Urusan KDH dan DPRD di Ditjen Otda, didampingi tim dari Pemprov.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong mengungkapkan, Tim di Melonguane, Talaud langsung ketemu Wakil Bupati, kemudian Bupati.
Dari klarifikasi yang dilakukan tim Kemendagri, terungkap Bupati melakukan kunjungan ke Negeri Paman Sam selama tiga minggu.
"Alasan tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau dan dana sendiri," ungkap Kumendong.
Setelah ini Kemendagri akan mengeluarkan keputusan sanksi atas pelanggaran yang ada.
Kumendong mengatakan, sanksi terberat yang menanti Sri Wahyumi yakni penonaktifan selama 3 bulan sebagai Bupati. (ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-talaud_20171210_213836.jpg)