Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Setya Novanto - Hakim Pra Peradilan: Kalau Sidang Dilanjut Apa Ada Manfaatnya?

Kusno mengingatkan mengenai waktu putusan praperadila setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto

Editor:
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Setya Novanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Kusno, hakim tunggal pada sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, tiba-tiba menanyakan ulang perihal jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Kusno mengingatkan mengenai waktu putusan praperadilan yang hanya berselang satu hari setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kusno bertanya kepada pengacara Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal tersebut.

"Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?" Kata Kusno saat memimpin praperadilan.

Menurut Kusno, hakim tidak akan mengeluarkan ketetapan untuk memberhentikan sidang.

Ia mengatakan, sidang praperadilan baru bisa dihentikan dan selesai di tengah jalan jika pemohon berinisiatif mencabut gugatan praperadilan.

Pertanyaan Kusno ini dilatarbelakangi adanya kesepakatan di awal, bahwa persidangan akan diputus pada 14 Desember 2017.

Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/12/2017)
Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/12/2017) (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Sejak awal, disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa (12/12/2017) dan Rabu (13/12/2017). 

Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 13 Desember 2017.

Namun, pengacara Novanto  berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan.

Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat enjadi hari Rabu.

"Karena kami pemohon, tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami tetap memohon Yang Mulia untuk diberikan keadilan terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa putusan," kata pengacara Novanto, Ketut Mulia Arsana.

Sementara itu, Ketua Biro Hukum KPK Setiadi menolak percepatan waktu putusan.

Setiadi mengatakan, KPK akan tetap mengajukan saksi hingga 13 Desember 2017.

Menurut Setiadi, hal itu merupakan kesepakatan yang sudah disetujui semua pihak sejak awal.

"Kalau termohon tetap minta sampai Rabu, ya saya enggak keberatan. Karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut, bukan penetapan," kata Kusno.

Artikel ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved