Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HPS

(HPS) Halo Ditlantas Polda. Kenapa Kendaraan Luar Sulut Harus Urus Izin Operasi?

Halo Ditlantas Polda. kenapa kendaraan luar Sulut harus urus izin operasi?

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Ilustrasi mobil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Ditlantas Polda. kenapa kendaraan luar Sulut harus urus izin operasi? Dasar hukumnya apa, kalau kendaraan di Jakarta ke Bogor tidak perlu urus izin operasi.

Jawaban

"Terima Kasih. Kendaraan yang beroperasi tiga bulan di daerah yang berbeda dari daerah asal registrasinya harus melapor. Jadi selama di Sulut misalnya harus melaporkan mengenai kondisi kendaraannya. Jangan sampai, ketika ada sesuatu saat dicari kendaraannya sudah tidak bisa diketahui lokasinya dimana. Hal itu berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 poin d, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," 

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved