Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jeverson Petonengan: Patut Diduga Ada Rekayasa Kerugian Negara dari Kejati

Denny Tulangow SH MH, hakim tunggal pra peradilan kasus dugaan korupsi RSJ Ratumbusyang dengan tersangka David Liando, Direktur PT Liando Beton

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
WARSTEFF ABISADA


TRIBUNMANADO.CO.ID— Denny Tulangow SH MH, hakim tunggal pra peradilan kasus dugaan korupsi RSJ Ratumbusyang dengan tersangka David Liando, Direktur PT Liando Beton Indonesia, menjadwalkan untuk memutus perkara tersebut pada Jumat (8/12).

Keputusan itu diambil Denny dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/12). ‘’Sidang putusan perkara akan dilakukan pada hari Jumat mulai pukul 10.00 Wita,’’ kata Denny sambil mengetuk palu.

Dalam sidang tersebut pihak yang berperkara, yakni Jeverson Petonengan yang menjadi kuasa hukum David Liando dan Bobby Ruswin dari Kejaksaan Tinggi, menyerahkan kesimpulan kepada hakim.

‘’Saya sangat yakin permohonan pemohon pra peradilan akan ditolak. Sehingga penyidikan, penetapan, hingga penahanan tersangka yang dilakukan Kejati akan dianggap sah,’’ kata Bobby usai mengikuti sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Manado.

Soal tak sahnya proses audit kerugian Negara dari pandangan kuasa hukum tersangka karena dilakukan oleh auditor dari internal Kejaksaan, menurut Bobby sangatlah tidak tepat.

Sebab, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2012 hal itu bisa dilakukan.

‘’Dalam surat keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut disebutkan, bahkan dari pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaram materil dalam menghitung kerugian Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya, bisa digunakan. Jadi, jika Kejaksaan menggunakan auditor internal itu dimungkinkan,’’ tegas Bobby.

Penghitungan kerugian Negara oleh auditor dari Kejaksaan menurut Bobby bukan baru sekarang dilakukan, tapi pada penanganan korupsi lainnya, bahkan ada yang sudah memiliki putusan incracht.

‘’Kerugian Negara yang dihitung oleh tim Kejaksaan yakni mencapai Rp 2,3 Miliar, karena volume konstruksi rumah sakit tak sesuai dengan yang ada di kontrak dengan yang dilaksanakan,’’ ungkapnya.

Dalam penetapan tersangka tambah Bobby juga sudah sesuai aturan. ‘’Saat sidang kemarin sudah diuji. Saksi ahli menyatakan bahwa bisa ditetapkan tersangka, meski yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,’’ tutur Bobby.

Jeverson Petonengan, kuasa hukum David Liando menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah. Sebab, dilakukan terlalu terburu-buru oleh Kejati.

‘’Pelaksanaan proyek oleh klien saya tuntas sesuai dengan kontrak yang disepakati. Jadi, sebenarnya tak ada masalah secara hukum,’’ ungkapnya.

Anggaran pembangunan rumah sakit oleh kliennya dilakukan untuk tahap ke-2 pembangunan lantai 3 hingga 7, dengan anggaran mencapai Rp 18 Miliar yang dikerjakan pada tahun 2015.

‘’Pembangunan tahap II oleh klien saya, memang ada temuan kerugiannya. Tapi, sudah dikembalikan senilai Rp 800 Juta setelah ada hasil audit BPK. Jadi, sebenarnya sudah tak ada persoalan,’’ ungkap Jeverson lagi.

Ia justru mempertanyakan proses audit yang dilakukan oleh Kejaksaan atas proyek tersebut, sebab dilakukan tak sesuai aturan. ‘’Tugas Kejaksaan itu hanya melakukan penyidikan dan penuntutan, tak boleh sampai mengaudit.

Jadi, hasil audit yang mereka lakukan untuk menentukan kerugian keuangan Negara tak sah, sebab yang berhak adalah BPK,’’ tuturnya.

Pihaknya menduga ada upaya dari Kejati untuk merekayasa kerugian keuangan Negara atas pembangunan tahap II RSJ Ratumbuisyang, karena mengesampingkan hasil audit dari BPK dan ahli yang mereka pakai dari dosen Politeknik Negeri manado.

‘’Yang berhak menentukan kerugian Negara itu adalah BPK, Kejaksaan itu tidak bisa sebab tugasnya hanya melakukan penyidikan dan penuntutan. Jadi, kerugian Negara yang mereka tetapkan tidak sah, sehingga tak bisa digunakan untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka,’’ tukasnya didampingi Reinhard Mamalu dan Willem Mononimbar, kuasa hukum lainnya dari David Liando . (War)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved