Tomohon - Olga Karinda Gelar Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon menyelenggarakan kegiatan
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bagi Pelatih (Training of Trainer) SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kegiatan yang dilaksanakan 2 hari 4-5 Desember 2017 di Tulip Inn Hotel ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes, dan dihadiri oleh Narasumber Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK, dan Sonny Thios Brant (Yayasan Pelita Kasih), serta Para Peserta dari Pengurus P2TP2A, Kader Kecamatan/Kelurahan, Tenaga Medis Puskesmas dan Forum Anak Daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr Olga Karinda, MKes, menjelaskan bahwa kegiatan Pelatihan Bagi Pelatih (Training of Trainer) SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dimaksudkan melatih para pelatih pendamping dan pelayanan untuk menjadi tenaga pelatih pelayanan dan pendamping terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, meningkatkan pemahaman dan memudahkan pelatih dalam menyelenggarakan pelayanan bagi korban KDRT.
"Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan memudahkan tenaga pelayanan dan pendamping dalam penyelenggaraan dan pemberian pelayanan pendampingan bagi korban KDRT sesuai dengan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan," katanya.
Ia berharap, dilaksanakannya kegiatan ini tersedianya layanan terpadu bagi korban KDRT di Kota Tomohon dan terjadinya koordinasi yang lebih baik antara petugas pelaksana PPT atau penyedia pelayanan saksi dan/atau korban lainnya yang meliputi pelayanan identifikasi, pelayanan rehabilitasi kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan pemulangan, pelayanan terintegrasi sosial dan bantuan hukum, serta untuk mencegah/meminimalisir terjadinya korban KDRT melalui langkah-langkah proaktif.(fer)