Paripurna Dini Hari, DAU Bitung Berpotensi Dipangkas
Dana Alokasi Umum dari DID sebesar 18 Miliar untuk Pemko Bitung terancam lenyap.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dana Alokasi Umum dari DID sebesar 18 Miliar untuk Pemko Bitung terancam lenyap.
Hal tersebut disebabkan Penetapan Ranperda APBD Bitung tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2018 diketuk Jumat (1/12) subuh.
Mustinya, sesuai UU no 23 tahun 2014 ayat 2 dan 3, APBD ditetapkan sebelum 30 November 2017.
Dalam PP nomor 12 tahun 2017 disebutkan, daerah yang melanggar beroleh sanksi pemotongan dana alokasi umum.
Informasi yang dihimpun Tribun, rapat nanti berlangsung Jumat pukul 3 dini hari.
Para pejabat dan anggota dewan peserta sidang terkantuk kantuk mengikuti rapat paripurna.
Sebelum sidang, terjadi sejumlah drama.
Perdebatan alot terjadi, saling bentak.Kemudian yang sebelumnya saling marah, kini saling berbisik ; mereka lakukan lobi.
Drama berlanjut saat sidang.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bitung Erwin Wurangian sempat mengintrupsi jalannya sidang.
"Kalau sampai bermasalah hukum, maka pimpinan dewanlah yang bertanggung jawab," kata dia.
Kritik pedas pun keluar dari mulut Wurangian. Dia menyindir Pemko Bitung yang selalu mengklaim taat aturan.
"Selalu bilang taat aturan, kenapa sekarang tidak taat aturan," kata dia. Sekda Kota Bitung Audy Pangemanan hakul yakin dana DID sebesar 18 miliar tidak akan lepas.
Menurut dia, syarat beroleh dana itu tak hanya penetapan APBD yang cepat. "Ada syarat lainnya seperti adipura maupun WTP, jadi saya tetap yakin," kata dia. (art)
