Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terancam Kena Sanksi Pembatalan Calon, Panwaslu Minahasa Ingatkan Petahana Terkait Hal ini

"Sebelum mereka keluarkan saya sudah lakukan itu, jadi ya jalankan saja," jelasnya.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
ALPENMARTINUS
panwaslu minahasa 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Minahasa mengeluarkan surat imbauan terkait sanksinya administrasi tentang pembatalan calon, Rabu (29/11/2017).

Surat tersebut diarahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang berisi imbauan agar dalam tahapan pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa bisa memperhatikan beberapa hal di antaranya berdasarkan UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor I Tahun 2015 tentang penetapan Permen pengganti UU nomor l Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

Beberapa hal diatur agar pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Wali Kota.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana, jika melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU.

"Kami mengeluarkan imbauan tersebut agar kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati diingatkan bahwa Panwaslu juga bisa melakukan penindakan, dan sanksinya tegas pencalonan bisa dibatalkan, jika yang bersangkutan mencalonkan diri," jelasnya.

Bupati Minahasa Jantje Sajow menjelaskan bahwa sudah mengetahui aturan tersebut.

"Sebelum mereka keluarkan saya sudah lakukan itu, jadi ya jalankan saja," jelasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved