Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Boltim Targetkan 4 Ranperda Ditetapkan 15 Desember 2017

Empat ranperda akan segera dibahas oleh sejumlah eksekutif bersama mitra kerja satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Ilustrasi penandatangan perda oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Boltim 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), targetkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) tuntas sebelum 15 Desember 2017.

Empat ranperda akan segera dibahas oleh sejumlah eksekutif bersama mitra kerja satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Ranperda tersebut yakni pelayanan kesehatan, pariwisata, sampah dan pencabutan peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.

"Keempat ranperda tersebut akan diselesaikan sebelum 15 Desember 2017 menjadi perda," ujar Sekretaris DPRD Boltim, Priyamos, Senin (27/11/2017).

Menurutnya, sudah ada ranperda yang sudah berproses seperti kesehatan dan
pencabutan peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.

Kata dia, poin penting pada ranperda, sementara dibahas. Anggota DPRD berupaya maksimalkan untuk tuntaskan regulasi di demi kepentingan daerah.

Ketua DPRD Boltim, Marsaole Mamonto, mengatakan seluruh anggota DPRD sementara menjalankan tugas menuntaskan Ranperda di masing-masing komisi bersama mitra di SKPD.

Dikatakanya, semua acuan terkait teknis penyusunan Ranperda telah dilakukan mulai dari melakukan studi komperasi dan konsultasi dengan pihak lain.

”Dirancangnya sejumlah Ranperda ini merupakan acuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pemerintah guna mewujudkan kesejahteran bagi rakyat Boltim,” ujar Marsaole.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved