Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP Bisa Akses Data Keuangan Perbankan Mulai 2018

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2018 memiliki kewenangan mengakses data keuangan di lembaga keuangan

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HERVIANSYAH
Kantor DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2018 memiliki kewenangan mengakses data keuangan di lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

"Nantinya lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara," ujar Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak," ujar DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Agustin Vita Avatin, Senin (27/11/2017).

Olen karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak (WP) baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak, tapi memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 165/PMK.03/2017 sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut.

Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh WP untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan demi membangun Indonesia yang lebih baik. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved