DJP Bisa Akses Data Keuangan Perbankan Mulai 2018
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2018 memiliki kewenangan mengakses data keuangan di lembaga keuangan
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2018 memiliki kewenangan mengakses data keuangan di lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.
Hal tersebut sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
"Nantinya lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara," ujar Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak," ujar DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Agustin Vita Avatin, Senin (27/11/2017).
Olen karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak (WP) baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak, tapi memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 165/PMK.03/2017 sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut.
Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh WP untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan demi membangun Indonesia yang lebih baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor_20171127_224157.jpg)