Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Kotamobagu - Papa Ed Semakin 'Bulat' ke Independen

Kesabaran sang calon petahana walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii untuk menunggu datangnya dukungan dari partai Amanat Nasional (PAN)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
CHRISTIANWAYONGKERE
Jainuddin Damopolii 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesabaran sang calon petahana walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii untuk menunggu datangnya dukungan dari partai Amanat Nasional (PAN) telah berada di puncak, membuatnya bakal mengambil jalan untuk mencalonkan diri sebagai walikota Kotamobagu dari jalur independent atau perseorangan.

Dihubungi Tribun Manado, Papa Ed sapaannya secara gamblang mengatakan sudah memiliki dukungan lebih dari persyaratan dukungan untuk calon perseorangan 8.681 dukungan KTP elektronik atau surat keterangan. "Insyah allah senin, selasa atau rabu pekan depan mau mendaftar calon perseorangan," kata Jainuddin.

Namun begitu dia menegaskan dengan memilih dari jalur itu bukan berarti dukungan dari partai politik hilang, karena didalam partai politik ada anggota yang punya hak dukungan.

Biarlah dukungan partai ke calon lain namun untuk personil partai akan mendukung dia. "Lebih baik langsung dapat dukungan dari masyarakat, karena kalau bergantung pada partai, partai tidak akan melakukan pemilihan yang melakukan pemilihan adalah warga," urainya.

Disentil mengenai calon wakil yang akan bersama dia dijalur independent, ketua DPD II PAN Kotamobagu ini masih merahasiakan menurutnya sedang dalam penggodokan siapa calon yang tepat.

Beredar kabar dan informasi di kalahan Politisi, wartawan dan LSM pasangan Jainuddin untuk maju dari jalur independent adalah Nasrun Koto pengacara sekaligus politisi partai Golkar.

Ditempat terpisah Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kotamobagu mengeluarkan penegasan untuk calon yang telah mendaftar melalui jalur perseorangan sudah tidak bisa lagi dicalonkan oleh partai partai politik. "Ini jelas dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 Bab III penyerahan dan penelitian dukungan pasangan calon perseorangan pasal 34," tegas Amir Halatan Komisioner KPU Kota Kotamobagu.

Adapun penjelasan pasal 34 Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti ‎proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 18 ayat (1), Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved