Pilkada Mitra - 25 November Pendaftaran Jalur Independen Dibuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara membuka pendaftaran jalur independen atau perseorangan.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara membuka pendaftaran jalur independen atau perseorangan.
"Prosesnya sudah jalan, tapi berkasnya mulai dimasukan pada tanggal 25 sampai dengan 29 November tahun 2017," ucap Ascke Benu, Ketua KPU Mitra, Selasa (20/11).
Tentunya KPU Mitra menunggu kepada warga negara khususnya masyarakat Mitra agar bisa siapkan syaratnya dan masukkan di KPU.
Dikatakan Benu, bahwa syarat yang harus dimiliki perseorangan paling utama adalah dukungan.
"Minimal harus miliki dukungan 8.116 suara dan harus di tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Asce Benu.
Dia juga menambahkan pendaftaran calon dari perseorangan terbuka untuk siapa saja. "Siapa saja yang memenuhi syarat silakan daftar, semua memiliki kesempatan yang sama," tandasnya.
KPU Mitra tetap akan menunggu sampai batas waktu penyerahan berkas hingga 29 November 2017 berakhir.
Melihat situasi yang ada sampai sekarang belum ada tanda-tanda penggalangan kartu tanda penduduk sebagai satu diantara syarat jalur independen. (Kel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-kpu-mitra-ascke-benu_20171015_183906.jpg)