Satu Polisi Dipecat Karena Terlibat Mobil Bodong
Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (16/11) di Polda Sulut ada sekitar 33 laporan mengenai pencurian kendaraan roda empat
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus mobil bodong, sampai saat ini masih cukup tinggi di Provinsi Sulawesi Utara.
Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (16/11) di Polda Sulut ada sekitar 33 laporan mengenai pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polda Sulut.
Bahkan dari sumber yang sama, ditahun 2016 ada satu anggota Polda Sulut yang menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung di tahun 2016 lalu.
Oknum polisi tersebut berpangkat Brigadir dan inisial EN. Ia terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus kendaraan bodong dan sudah berulang kali.
Modus yang EN lakukan yakni dengan menggelapkan beberapa barang bukti mulai dari roda dua hingga roda empat.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dikeluarkan di daerah terpencil seperti Bolaang Mongondouw dan Gorontalo, bahkan ada pula yang sampai di Palu.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menghukum anggota yang terlibat perdagangan mobil bodong.
"Kalau terbukti terlibat pasti langsung kami hukum, karena sebagai penegak hukum harusnya kita menjauh dari hal-hal yang seperti itu," tegas dia.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan bilamana ada oknum polisi yang terlibat mobil bodong.
"Saya minta masyarakat jangan sungkan kalau memang mengetahui adanya keterlibatan oknum polisi yang terlibat mobil bodong. Karena kalau terbukti, pasti ada sanksinya," tandas dia. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polisi-dipecat_20170903_001206.jpg)