Sidang Kasus Vanda Jocom - 'Sidang Kasus Vanda Jocom'
Uang yang diambil dari Bank Mandiri adalah uang dari rekening saya. Uang itu diambil untuk dikembalikan ke Rivana
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID—Vanda Jocom, terdakwa kasus penipuan terhadap Rivana Tirza Koyongian senilai Rp 9 Miliar mengungkapkan, uang yang diambil Melinda dari Bank Mandiri Mantos, bukanlah uang Tirza. Tapi, uang dari rekeningnya sendiri yang hendak dikembalikan kepada Tirza.
‘’Uang yang diambil dari Bank Mandiri adalah uang dari rekening saya. Uang itu diambil untuk dikembalikan ke Rivana,’’ kata Vanda saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Dr Djaniko Girsang untuk menanggapi keterangan saksi Rolandy pada sidang, Kamis (16/11).
Reynald Pangaila, kuasa hukum Vanda Jocom menambahkan, uang tunai yang dikembalikan kliennya kepada Tirza mencapai Rp 2 Miliar. Dari angka tersebut, ada Rp 1,1 Miliar yang diantar saksi kepada Tirza di kostnya di wilayah Sario.
‘’Ada uang dari klien saya senilai Rp 1,1 Miliar yang diisi dalam kantong tak terlalu besar diantar saksi kepada Tirza bulan Januari 2017. Ada juga uang senilai Rp 170 Juta yang disetor ke rekening Tirza pada bulan Desember 2016.
Jadi, semua uang dari Tirza ke Vanda sebenarnya sudah diganti semua, makanya kami melakukan gugatan perdata, sebab kasus ini mestinya tak perlu dipidanakan, karena sudah tuntas,’’ ujar Reynald usai sidang.
Selain uang tunai, pengembalian uang Rp 9 Miliar juga dilakukan dengan menyerahkan aset milik Vanda kepada Tirza termasuk mobil. ‘’Bukti penyerahannya ada, termasuk mobil dan rumah yang sertifikatnya sudah atas nama Tirza. Total aset yang disita nilainya mencapai Rp 7 Miliar,’’ tutur Reynald.
Kendati sudah menggugat secara perdata, namun Reynald didampingi Jemmy Londa, kuasa hukum Vanda lainnya mengaku tetap menghargai proses hukum yang berjalan. ‘’Kami menghargai proses hukum yang sudah berjalan ini,’’ tegasnya. (War)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-kasus-vanda-jocom_20171116_194000.jpg)