Sidang Kasus Vanda Jocom - Girsang: 8 Desember Kasus Ini Harus Diputus
Tanggal 8 Desember, kasus ini harus diputus setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pada 4 Desember
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID-- Dr Djaniko Girsang, Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penipuan terhadap Rivana Tirza Koyongian senilai Rp 9 Miliar menegaskan, putusan kasus yang ditanganinya akan dilakukan pada 8 Desember 2017.
‘’Tanggal 8 Desember, kasus ini harus diputus setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pada 4 Desember oleh JPU dan pleidoi pada 6 Desember oleh kuasa hukum terdakwa,’’ kata Girsang, Kamis (16/11).
Sidang pun ditunda hingga 28 November oleh Girsang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum. ‘’Jika saksi tak hadir, maka 28 November akan langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa,’’ tuturnya. (War)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-kasus-vanda-jocom_20171116_204541.jpg)