Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Vanda Jocom - Girsang: 8 Desember Kasus Ini Harus Diputus

Tanggal 8 Desember, kasus ini harus diputus setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pada 4 Desember

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
WARSTEFFABISADA
Sidang Kasus Vanda Jocom 

TRIBUNMANADO.CO.ID-- Dr Djaniko Girsang, Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penipuan terhadap Rivana Tirza Koyongian senilai Rp 9 Miliar menegaskan, putusan kasus yang ditanganinya akan dilakukan pada 8 Desember 2017.

‘’Tanggal 8 Desember, kasus ini harus diputus setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pada 4 Desember oleh JPU dan pleidoi pada 6 Desember oleh kuasa hukum terdakwa,’’ kata Girsang, Kamis (16/11).

Sidang pun ditunda hingga 28 November oleh Girsang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum. ‘’Jika saksi tak hadir, maka 28 November akan langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa,’’ tuturnya. (War)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved