KPU Sangihe Minta Parpol Perbaiki Berkas
Penyampaian hasil penelitian administrasi calon peserta pemilu tahun 2019 diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umun
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE--Penyampaian hasil penelitian administrasi calon peserta pemilu tahun 2019 diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Kepulauan Sangihe di depan pengurus partai-partai politik, Kamis (16/11).
Dalam penyerahan berkas verifikasi tersebut, KPU masih menemukan ada partai politik yang tidak mencapai batas minimal 141. Untuk itu pihak KPU meminta segera dilakukan perbaikan.
"Untuk partai politik tidak memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk di perbaiki dengan batas waktu 14 hari," kata Komisioner KPU Sangihe, Jack Seba, Kamis (16/11).
Kenapa harus di perbaiki, agar tidak lagi ada angka merah.
Sementara itu, untuk partai politik yang sudah memenuhi syarat, segera memasukan kembali dengan tidak melebihi data awal yang ada.
Diketahui dari partai-partai politik di Indonesia berjumlah 25 parpol, di Sangihe sendiri hanya ada 13 partai politik. (Oly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-sangihe-serakan-berkas-verifikasi-parpol_20171116_204750.jpg)