Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Direktur PT MMM Resmi Huni Rutan Malendeng

Ternyata yang menjadi tersangka baru tersebut adalah Direktur PT. Manguni Makasiow Minahasa (MMM) berinisial RM alias Robby.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
NIELTONDURADO

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADDO - Teka-teki tentang siapa tersangka baru yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, dalam kasus korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara, Rabu (15/11) akhirnya terungkap.

Ternyata yang menjadi tersangka baru tersebut adalah Direktur PT. Manguni Makasiow Minahasa (MMM) berinisial RM alias Robby.

RM dinyatakan bersalah ketika penyidik menemui sejumlah buktk keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp. 8,8 miliar ini.

Robby diperiksa pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 18.36 wita, dan langsung ditahan oleh Kejati Sulut di Rumah Tahanan Kelas Dua Manado selama 20 hari. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved