AJI Kecam Oknum Polisi yang Halangi dan Hampir Keroyok Jurnalis di Sidang Buni Yani
Massa pendukung Buni yang memenuhi ruang sidang, berteriak, dan mengumpat pada hakim.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam tindakan oknum polisi yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di sidang vonis Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Peristiwa ini menimpa seorang jurnalis, Adi Marsiela, yang sedang melaksanakan liputan persidangan pembacaan vonis Buni Yani.
Kejadian bermula sekira pukul 15.30 WIB, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, melalui sidang sekitar 6 jam, memutuskan Buni Yani bersalah dan divonis vonis 1,5 tahun penjara.
Sejak hakim membacakan amar putusan terdakwa dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu,kondisi ruangan sidang sudah tidak kondusif.
Massa pendukung Buni yang memenuhi ruang sidang, berteriak, dan mengumpat pada hakim.
Keadaan kian kisruh setelah hakim meninggalkan ruang sidang. Lantas pihak kepolisian langsung membuat barikade untuk mengamankan jaksa penuntut umum.
Seiring dengan itu, puluhan jurnalis yang menggantung tanda pengenal di dadanya hadir di ruang sidang dengan spontan langsung mendekati narasumber.
Di antaranya, jaksa dan terdakwa juga kuasa hukumnya.
Saat itu, posisi Buni Yani tengah dikelilingi oleh kuasa hukumnya yang berjumlah sekira lima orang.
Ada lima orang jurnalis mencoba untuk meminta pernyataan dari Buni Yani, termasuk Adi Marsiela.
Buni Yani sempat melontarkan pernyataan kepada jurnalis dan nampak bersedia untuk diwawancara.
"Ini kriminalisasi. Ini sebuah pemantik revolusi, karena ini tidak adil," ujar Buni Yani yang terekam di recorder milik Adi Marsiela.
Belum tuntas proses wawancara itu, kuasa hukum Buni Yanimeminta jurnalis untuk menyingkir.
Karena suasana tak kondusif dan banyaknya jurnalis yang kemudian ikut menyodorkan alat rekam ke Buni Yani, kuasa hukum Buni Yani meminta pengamanan dari massa pendukung Buni Yani.
Menurut salah satu saksi, kuasa hukum Buni Yani ketakutan kliennya akan ditahan.
Karena saat persidangan mereka belum jelas mendengar perintah penahanan dari hakim. Karena pembacaan amar putusan terganggu oleh teriakan pengunjung sidang.
Tak berselang lama, beberapa orang pendukung Buni dengan reaktif mendorong dan menarik jurnalis yang berupaya mendapatkan keterangan dari Buni Yani.
Sempat terjadi percekcokan antara jurnalis dengan salah satu pendukung Buni Yani. Kondisi semakin tidak terkendali, jurnalis semakin disudutkan dengan dorongan dan tarikan.
Adi Marsiela yang masih berada dekat Buni Yani terus didorong oleh para pendukung Buni Yani.
Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan, mengatakan pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Tindakan yang dilakukan massa pendukung Buni Yanimerupakan salah satu pemberangusan hak jurnalis mencari infomasi.
“Ada konsekuensi pidana dari menghalangi tugas jurnalis, yakni pidana paling lama dua tahun dan denda paling besar Rp 500 juta. Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujar Ari lewat keterangan resmi yang diperoleh Tribun, Selasa malam (14/11/2017).
Ari mengecam tindakan oknum aparat polisi yang melakukan kekerasan terhadap Adi Marsiela.
Menurutnya, kejadian ini bermula saat sejumlah anggota kepolisian yang berjaga bereaksi seusai melihat ada keributan antara jurnalis dengan massa pendukung Buni.
Hingga salah satu dari polisi menarik Adi hingga ke luar ruang sidang.
Setelah itu, anggota Polisi menggiring dan menyerahkan Adi pada rekannya. Saat ditarik oleh rekannya itu, leher Adi dikepit secara kuat dan dibawa.
Dalam kondisi tersebut Adi berusaha melepaskan diri dari cekikan polisi itu. Polisi langsung meradang.
Belasan polisi yang lain langsung mengerubungi Adi. "Saya enggak terima diperlakukan seperti itu," ujar Adi.
Rekan Adi yang juga jurnalis berusaha membantu Adi Marsiela, melindungi Adi Marsiela dari sejumlah oknum polisi yang mencoba memukuli Adi.
Aksi dugaan percobaan pengeroyokan tersebut hanya terjadi sekira kurang dari satu menit.
Adi Marsiela segera dibawa ke sebuah ruangan. Ari menuturkan kondisi Adi saat ini dalam keadaan baik.
Adi Marsiela masih bisa mengirim laporan ke kantornya tapi di keningnya tampak ada bekas cakaran.
“Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan pada Adi dan jurnalis yang tengah melakukan tugas. Bukan malah melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Beruntung Adi tidak terluka karena terhalangi oleh jurnalis lain,” kata Ari. (*)