BPN Minsel Optimis Capai Target PTSL Sebelum Akhir Tahun 2017
Tim Pertanahan Nasional Minsel terus melakukan pengukuran dan pendataan sesuai permohonan pemilik lahan.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan targetkan 3.000 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tercapai sebelum akhir tahun 2017.
Tim Pertanahan Nasional Minsel terus melakukan pengukuran dan pendataan sesuai permohonan pemilik lahan.
"Target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ialah 3.000 titik lahan dan posisi saat ini sudah 2.235 dan posisi ini terus berubah naik. Sisa masih sekitar 765 lokasi," ucap Tjatur Wahjudi Kepala BPN Minsel kepada Tribun Manado Minggu (12/11).
BPN tetap optimis bisa capai target sebelum tahun berakhir.
Ia menuturkan, ada kesulitan saat petugas ke lokasi, pemilik lahan keluar rumah atau tidak di rumah. "Jika mereka tak ada dirumah otomatis tidak bisa dilakukan pengukuran," katanya.
Tjatur memberikan waktu sampai 15 November 2017, apabila pemilik lahan tidak ada saat petugas turun, maka BPN akan lewati pemohon tersebut.
"Masyarakat wajib memiliki sertifikat tanah karena manfaatnya sebagai bukti kepemilikan yang sah," ungkap Tjatur.
Terbitnya sertifikat tanah manfaatnya besar bagi pemilik. Syaratnya mudah yakni Ktp, KK, SPPT, pajak, kwitansi, akte, atau warisan, riwayat tanah.
Biayanya Rp 350 ribu maksimal sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sementara di Sulut masuk kategori dua dengan biaya Rp 350 ribu batas maksimal.
Melalui Program PTSL, masyarakat dipermudah dalam pengurusan sertifikat. Sertifikat tanah merupakan bentuk kekuatan hukum atas kepemilikan tanah.
Sebelum petugas melakukan pengkuran maka semua persyaratan harus lengkap.
“Syarat itu foto copy KTP, pajak dan materai sesuai persyaratan dan masing-masing bidang tanah harus mempunyai persyaratan. Bukan satu dokumen untuk semua bidang tanah,” ujarnya mengingatkan.
Hukum Tua Desa Talaitad Utara Nixon Rorong berkata program PTSL sangat membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
"Desa Talaitad Utara ada 37 bidang tanah yang sedang berproses," singkatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-sertipikat-tanah_20171113_010504.jpg)