Pilkada Mitra 2018 - Calon Perseorangan Butuh 8.116 Dukungan
"Minimal harus miliki dukungan 8.116 dan itu harus tersebut di tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara,"
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Valdy Vieri Suak
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Calon perseorangan atau independen belum terlihat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Dikatakan Ketua KPU Ascke Benu, bahwa syarat yang harus dimiliki perseorangan paling utama adalah dukungan.
"Minimal harus miliki dukungan 8.116 dan itu harus tersebut di tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara,"kata Asce Benu pada Jumat (10/11/2017).
Untuk itu ia mengatakan bagi kandidat yang ingin masuk melalui jalur perseorangan agar menyiapkan berbagai persyaratan.
"Segala kesiapan sudah harus dimiliki oleh kandidat jalur perseorangan. Ada berbagai persyaratan pendukung lain, lanjutnya bisa komunikasi dengan pihak kami," katanya.
Untuk pemasukan berkas persyaratan kata Benu hanya sampai 28 November 2017. "Itu dimulai sejak 25-28 November," bebernya.
Dia juga menambahkan pendaftaran calon dari perseorangan terbuka untuk siapa saja. "Yang memenuhi syarat silakan, semua memiliki kesempatan yang sama," tandasnya.