Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPATK Dalami Transfer Dana Rp 19 Triliun Itu

Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) masih mendalami transfer duit milik nasabah Standard Chartered

Editor: Andrew_Pattymahu
CNBC.com
ILUSTRASI 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) masih mendalami transfer duit milik nasabah Standard Chartered sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 19 triliun.

Sampai saat ini, investigasi kasus tersebut oleh pemerintah Indonesia masih belum jelas. Belum ada penjelasan mengenai apakah dana tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang (money laundering) sebagaimana diberitakan media asing.

"Kami memang menerima laporan adanya pergerakan dana sebesar Rp 19 Triliun milik warga negara Indonesia. Itu adanya (laporan) dari MAS. Namun, kami belum mengetahui nama-nama nasabah yang melakukan transfer dana besar tersebut," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan terungkapnya mega transfer Rp 19 triliun oleh 81 WNI.

 
Mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia itu akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan verifikasi kepatuhan pajak 81 WNI tersebut.

“Kami akan melihat apakah sudah masuk di dalam dana penerimaan tax amnesty maupun penerimaan pajak (atau belum),” ujarnya seperti dilansir Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Bahkan Sri Mulyani juga sempat membawa kasus transfer dari dari Guernsey Inggris ke Singapura itu di acara Pertemuan Tahuan IMF-World Bank di Washington DC pekan lalu.

Hal itu disampaikan saat ia diminta untuk menyampaikan progres pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan common reporting standart dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pengalihan dana besar itu dilatarbelakangi akan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Sejak 2015, rencana program tax amnesty memang sudah kuat berhembus. Namun pelaksanaannya baru dilakukan pada Juli 2016 setelah UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan DPR

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved