Kendaraan Plat Merah Parkir di Tanda Larangan Balai Kota Manado
Mobil plat merah yang tiba-tiba parkir tepat di bawah tanda larangan, ditindak lanjuti oleh Dishub dan Polisi Lalu Lintas
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Rezkhy Brapi Putra
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kendaraan dengan plat merah ditemukan parkir di bawah tanda larangan mendapat tindakan dari Dishub dan Polisi Lalu Lintas pada Jalan Balai Kota, Tikala, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/11/2017).
Kendaraan dengan plat merah ini parkir bebas di Jalan Balai Kota tepat dibawah tanda larangan parkir.
Kendaraan tersebut di tindak langsung oleh Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas dengan cara mengempeskan ban dari mobil tersebut.
Berdasarkan pantauan tribunmanado.co.id pemilik kendaraan itu belum melihat kondisi mobilnya saat selesai dikempeskan karena parkir tepat di bawah tanda larangan.
Parkir dibawah tanda larangan juga berdampak pada jalannya arus lalu lintas apalagi pada Jalan Arie Lasut banyak kendaraan yang melintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/istimewa_20171108_162326.jpg)