Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nenek 70 Tahun Berjuluk Black Widow Dihukum Mati, Tebukti Bunuh Suami dan Dua Pacarnya

Dia juga meracuni pacarnya yang lain, Toshiaki Suehiro (79) di Hyogo. Namun, Suehero berhasil selamat.

Penulis: | Editor:
Jiji Press/AFP/Getty Images
Chisako Kakehi (70) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan lantaran terbukti membunuh suami dan dua pacarnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan di Kyoto, Jepang, menghukum mati Chisaki Saki (70), Selasa (7/11/2017).

Nenek yang dijuluki 'black widow' terbukti membunuh suami dan dua pacarnya dengan sianida.

Bahkan, dia juga dinyatakan bersalah lantaran mencoba membunuh pacarnya yang lain.

Jaksa menyatakan Kakehi meracuni orang-orang tersebut demi mendapatkan harta.

Namun perempuan ini mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan pengadilan di Distrik Kyoto, itu.

Pengacara Kakehi berpendapat, kliennya seharusnya diputus tak bersalah.

Alasan sang pengacara, tak ada bukti langsung bahwa Kakehi membunuh tiga pria tersebut.

Tak hanya itu, pengacara mengatakan, Kakehi mengalami dimensia, sehingga seharusnya terbebas dari hukuman.

Kakehi berulang kali menikah atau berkencan dengan orang-oran tua kaya.

Tiga di antaranya meninggal dalam keadaan mencurigakan antara Desember 2007 sampai dengan Desember 2013.

Menurut pengadilan, Kakehi membunuh Isao Kakehi (75) yang baru ia nikahi di Prefektur Kyoto.

Ia juga membunuh dua pacaranya Masanori Honda (71) di Osaka, dan Minoru Hioki (75) Prefektur Hyogo.

Dia juga meracuni pacarnya yang lain, Toshiaki Suehiro (79) di Hyogo. Namun, Suehero berhasil selamat.

Kakehi memiliki sianida yang ia simpan di tas. Tas itu ditemukan di pot yang ia buang.

Korban-korbannya tak menaruh juga karena saking dekatnya Kakehi dengan mereka.

Pengadilan menolak argumen pengacara pembela bahwa Kakehi tidak bertanggung jawab karena demensia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved