Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto - Kantornya Digunakan Lebih dari 14 Perusahaan, Karyawan Cuma Tiga

Dia bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kantor yang terletak di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, digunakan sebagai alamat lebih dari 14 perusahaan. Padahal, kantor yang dimiliki Setya Novanto tersebut hanya diisi oleh tiga orang pegawai.

Hal itu terungkap saat mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017).

Dia bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Kedua perusahaan itu hanya sebagian dari 14 perusahaan yang beralamat di Kantor milik Novanto.

"Sebetulnya, waktu itu setiap ada proyek terus kita bikin perusahaan. Jadi tiap kali ada proyek bikin perusahaan," kata Deniarto kepada majelis hakim.

Majelis hakim merasa aneh dengan banyaknya perusahaan yang berlokasi sama. Apalagi, menurut Deniarto, setiap perusahaan tersebut hanya berisi tiga orang.

Selain dia, ada pengusaha lain bernama Siprus dan Heru Taher. Ketiganya juga selaku pemegang saham.

Bahkan, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menduga masing-masing perusahaan tersebut dibuat untuk melakukan kebohongan.

Setiap perusahaan tanpa dilengkapi kemampuan dan kapabilitas yang cukup, berusaha mendapatkan uang melalui proses tender.

"Saya minta maaf. Itu kelemahan saya, waktu itu saya mau saja," kata Deniarto.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Adapun, sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai oleh keluarga Setya Novanto.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved