Terlibat Kasus Curas, 3 Karyawan PT MDT Diringkus Polisi
Polsek Tenga mengamankan 3 pelaku kasus pengancaman dan pencurian dengan kekerasan pada Jumat (3/11/2017).
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan 3 pelaku kasus pengancaman dan pencurian dengan kekerasan pada Jumat (3/11/2017).
Ketiga pelaku yakni AT alias Arfin (32) warga Desa Radey, KM alias Kevin (30) dan IR alias Im (22) warga Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pengancaman dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Saidot, Mandor PT MDT di Desa Tawaang.
“Kejadiannya malam tadi skitar pukul 19.30 Wita di Mess Karyawan PT MDT Desa Tawaang. Para tersangka dalam keadaan mabuk akibat konsumsi miras, mendatangi dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau selanjutnya mengambil dengan paksa satu unit handphone milik korban,” jelas Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri.
Ternyata ketiga tersangka merupakan karyawan perusahaan tersebut. Mereka diduga menyimpan dendam terhadap korban yang merupakan mandor mereka tersebut.
“Kita masih melakukan pendalaman kasus dalam serangkaian upaya penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dari sejumlah saksi yang ada di TKP,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti pisau dan handphone milik korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka_20171103_172425.jpg)