Otuh Tanggapi Persoalan Registrasi Sim Card
Gunawan Otuh, menanggapi persoalan terkait registrasi 'Sim Card' menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, dan nomor Kartu Keluarga
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Gunawan Otuh, menanggapi persoalan terkait registrasi 'Sim Card' menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang marak diperbincangkan, Jumat (3/11).
Selain membenarkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) tersebut Otuh, mengatakan, untuk proses registrasi baik Sim Card yang baru maupun lama menggunakan NIK sebab sudah terdaftar secara langsung di KK.
"Pakai saja NIK e-KTP karena telah terdaftar di KK, dan terdaftar di sistem," jelas Otuh.
Sementara kata dia, bagi anak - anak dibawah umur 17 tahun yang sudah menggunakan telepon seluler namun belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan NIK dalam daftar KK.
"Saat anak tersebut sudah wajib mengurus KTP, NIK itu tetap akan digunakan," kata Otuh.
Kadisdukcapil ini membuka ruang bagi masyarakat jika terkendala meregistrasi Sim Card. Bisa dikoordinasikan dengan pihaknya kapan saja.
Meski demikian, imbaunya bagi kelurga baru yang sudah menikah dan belum memiliki KK, segera mengurusnya untuk mendapatkan Nomor KK yang baru.
"Kalau binggung silahkan koordinasikan dengan pihak kami," jelasnya.
Sementara itu Kepala Diskominfo Bolsel, Aldy Setiawan Gobel, mengatakan masih ada kesempatan untuk meregistrasi Sim Card, sesuai petunjuk masing - masing provider.
"Masih ada kesempatan sampai bulan Februari kedepan," tukas Aldy. (lix)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kadisdukcapil-bolsel-gunawan-otuh_20171103_115441.jpg)