Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP DKI 2018

UMP DKI 2018 - Sandiaga Uno Cari Jalan Tengah Antara Keinginan Buruh dan Pengusaha

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomengungkapkan alasan serikat pekerja menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2018

Editor:
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomengungkapkan alasan serikat pekerja menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Hal itu karena buruhberpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Sandi, serikat pekerja tetap mengusulkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen berdasarkan PP tersebut.

Dia mengatakan, serikat pekerja mengusulkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,9 juta.

Angka itu berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei sendiri, yakni Rp 3,6 juta, dikali 8,71 persen, dan dijumlahkan dengan angka KHL tersebut.

"KHL yang (berasal) dari serikat pekerja (besarannya) Rp 3,6 juta tapi sama serikat pekerja ditambah lagi 8,7 persen kenaikan yang berdasarkan PP 78, padahal mereka menolak PP 78," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).

Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017)
Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017) (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Angka yang diusulkan serikat pekerja, kata Sandi, berbeda dengan yang diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,65 juta. 

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari solusi yang berpihak untuk pengusaha maupun pekerja.

"Kuncinya adalah hubungan industrial yang baik, di mana perusahaan dalam bipartit dengan serikat pekerja itu bisa sama-sama mengembangkan usahanya dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik," kata Sandi.

Sandi ingin memastikan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan nantinya harus membuat ekonomi perusahaan terus bergerak, para pekerja tidak di-PHK (putus hubungan kerja), dan masyarakat yang menganggur memiliki kesempatan untuk bekerja.

"UMP ini Insya Allah sebagai kebijakan yang bisa memberikan kepastian bagi dunia usaha, kesejahteraan untuk buruh, dan juga kami harapkan perusahaannya bisa berkembang," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved