Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP DKI 2018

UMP DKI 2018 Diteken Anies Baswedan, Begini Besarannya

Terdapat dua opsi atau usulan nilai besaran UMP DKI Jakarta 2018 yang telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta itu.

Editor:
Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan penetapan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 akan diumumkan Rabu (1/11/2017) hari ini.

"Usulan nilai UMP DKI Jakarta 2018 sudah diserahkan kepada Pak Gubernur (Gubernuir DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan). Penetapannya akan dilakukan 1 November 2017," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, terdapat dua opsi atau usulan nilai besaran UMP DKI Jakarta 2018 yang telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta itu.

"Opsi pertama yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha adalah sebesar Rp 3.600.000. Sedangkan opsi kedua yang diusulkan serikat buruh sebesar Rp3.917.393," ujar Priyono.

Dia menuturkan, besaran nilai UMP yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Jadi, dari PP itu sudah ada rumusnya, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi serta inflasi nasional. Dari situ, ketahuan hasilnya," tutur Priyono.

Dia mengungkapkan besaran nilai UMP yang diusulkan serikat buruh berdasar pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Semula, survei KHL yang telah ditetapkan bersama-sama adalah sebesar Rp3.100.000.

Akan tetapi, katanya, dari unsur buruh meminta agar angka survei dari tiga komponen KHL itu direvisi. Ketiga komponen tersebut, antara lain transportasi, sewa rumah dan listrik.

"Setelah dilakukan revisi, nilainya pun ikut naik menjadi R3.600.000 untuk KHL-nya. Angka itu sesuai permintaan para buruh," ungkap Priyono.

Anies Akhirnya Teken UMP DKI Jakarta 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035.

Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

"Kami menetapkan  UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.

Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017 sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved