Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP DKI JAKARTA

WOW! Anies Teken Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 3,648 Juta Rupiah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035.

Editor:
Aneka Info
Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035.

Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

"Kami menetapkan  UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri) berbincang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri) berbincang (ANTARA FOTO / GALIH PRADIPTA)

Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.

Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017 sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved