Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut tertinggi ke 3 di Indonesia, Ini Risikonya

Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Gubernur Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018. UMP Sulut nanti sebesar Rp 2.824.286

UMP Sulut termasuk terbesar ketiga di Indonesia, dan yang terbesar di Pulau Sulawesi.

UMP tinggi pun berisiko, pekerja dari luar bisa menyerbu lapangan pekerjaan di Sulut

"Saya kira ini lokal harus melihat hal seperti ini. Pekerja Sulut meningkatkan kualitas bisa bekerja sebaik baiknya," kata dia.

Namun Olly belum puas dengan patokan UMP, ia berkeinginan dewan pengupahan juga memformulasikan Upah Minimal Sektoral. Tiap sektor ada standar upahnya.

Intinya pemberian upah itu harus berkeadilan

"Supaya yang bekerja banyak mendapat lebih besar. Keahlian lebih banyak mendapat upah lebih banyak. Pemberian upah memang arah nya harus ke sana,"  ujar Mantan Anggota DPR RI ini.

"Bekerja di tambang mempunyai keahlian dengan  bekerja di perusahaan kontraktor biasa masa sama upahnya. Menghasilkan besar dengan kemampuan keahlian tinggi, Ini harus kita bicarakan," sebut dia.

Ia menyadari belum semua perusahaan bisa memenuhi UMP. Namun bagi yang bisnisnya layak wajib, yang belum layak visa ditangguhkan.

Dasar berbisnis kata Olly maunya membayar sekecil kecilnya, memang berbisnis seperti itu, tapi pemikiran tersebut jangan sampai seperti itu. Pebisnis juga pikirkan kesejahteraan karyawan. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved