Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Temuan 7,5 Ton Boraks di Desa Koka, Ini Tanggapan Bupati Sajow 

Proses yang dilakukan jika tidak ada izin seperti itu yaitu pembongkaran gudang tersebut, supaya tidak disalahgunakan lagi oleh orang lain.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag RI melakukan cek lapangan hasil temuan bahan berbahaya oleh tim terpadu yang disimpan di gudang di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Menanggapi temuan 7,5 ton boraks oleh tim terpadu Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) di gudang Koka, Bupati Minahasa mengatakan sangat mendukung untuk ditindaklanjuti, dan akan melakukan cek kembali lokasi tersebut.

"Nanti akan di cek, tapi sebenarnya tempat tersebut sudah pernah saya suruh cek izinnya, saya sudah suruh cek dan sudah suruh bongkar malah, mereka kan tertutup juga," jelasnya.

Ia menjelaskan, kalau memang bermasalah hukum ya proses hukum saja."Kalau tidak salah itu tidak ada izin itu, kalau tidak salah kami sudah cek dan itu tidak pernah urus IMB, tapi nanti akan nanti kita cek di satap," ujarnya.

Ia menjelaskan sedangkan ada izin saja itu sudah masalah hukum apalagi ini tidak ada izin.

"Berapa kali sudah suruh cek hukum tua periksa, mereka cuma bilang cuma rumah sewa dan mereka tidak pernah terbuka kepada kami," jelasnya.

Ia mendukung proses yang dilakukan oleh Kemendag RI terhadap temuan boraks tersebut."Baguslah kalau sudah dapat tangkap begitu, nanti kami juga akan cek langsung," ujarnya.

Menurutnya, proses yang dilakukan jika tidak ada izin seperti itu yaitu pembongkaran gudang tersebut, supaya tidak disalahgunakan lagi oleh orang lain.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved