Kesbangpol Minsel akan Data Kembali Keberadaan Ormas
"Semua Ormas wajib memiliki SKT dan berbadan hukum di Kemenkumham," ujarnya.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Minahasa Selatan terus diawasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel.
"Pemantauan aktivitas ormas terus dilakukan dan sebelum akhir tahun 2017 Kesbangpol akan data semua Ormas," ucap Kaban Kesbangpol Minsel, Benny Lumingkewas, kepada Tribun Manado Selasa (31/10/2017).
Benny menjelaskan, semua Ormas yang sudah berbadan hukum dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Provinsi atau Kemendagri wajib melapor ke Kesbangpol agar diketahui aktivitasnya.
"Semua Ormas wajib memiliki SKT dan berbadan hukum di Kemenkumham," ujarnya.
Di Minsel terdapat 44 Ormas terdaftar di Kesbangpol. Sebelum akhir tahun 2017 semua Ormas yang terdaftar wajib melapor kembali sekalian dokumen Ormas disertakan.
"Kesbangpol telah meminta agar semua dokumen kelengkapan setiap Ormas di Minsel segera dimasukan, jika sampai batas waktu yang diberikan tak memasukkan akan ada sanksi," terang Benny.
Ia menambahkan, melalui PP yang disahkan pada tanggal 2 Desember 2016 mengandung aturan yang ketat untuk memverifikasi ormas yang layak mendapatkan legalitas.
"Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan ormas yang sudah mengantongi pengesahan sebagai badan hukum tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," demikian lanjutan kutipan dari PP nomor 58 tersebut.
Jadi semua Ormas yang terdaftar wajib melaporkan ke Kesbangpol daerah khusus di Minsel walaupun telah memiliki dokumen Ormas.
"Ketika melakukan kegiatan di Minsel dan ketika Ormas tersebut tak melapor, maka menyalahi aturan," tutup Benny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/benny-lumingkewas_20171031_165031.jpg)