Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bukan Hanya Alexis, Pemprov DKI Juga Akan Tutup Tempat Hiburan Lainnya

Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis boleh mengajukan keberatan atas tidak diperpanjangnya surat izin usaha.

Editor: Andrew_Pattymahu
Warta Kota/alex suban
Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis boleh mengajukan keberatan atas tidak diperpanjangnya surat izin usaha.

Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD dan PTSP) DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis yang sudah jatuh tempo September 2017.

Kepala Dinas PMD dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, izin usaha Alexis tidak diperpanjang karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

"Berdasarkan pemberitaan di media dan juga investigasi yang kami lakukan, di griya pijat Alexis terdapat perbuatan yang melanggar norma-norma yang tak sesuai adat ketimuran," ujar Edy saat diwawancarai Kompas Tv, Selasa (31/10/2017).

Dia mengatakan, apabila manajemen Alexis tetap beroperasi tanpa memiliki izin usaha maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan (penyegelan).

"Saya kira bukan cuma untuk Alexis ya, yang lain pun begitu. Kalau tidak ada izin tetap buka ya akan kita tutup," ujarnya.

Ketika ditanya bentuk usaha apa yang cocok dikembangkan oleh Alexis ke depannya, dia mengatakan, hal itu sepenuhnya wewenang manajemen Alexis

Tetapi, katanya, secara prinsip siapa saja boleh berusaha di DKI Jakarta asalkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan apakah pemilik boleh dan sudah menyampaikan keberatan, Edy mengatakan sejauh ini belum.

"Jadi hari ini kita tunggu respon dari manajemen dulu ya. Silakan saja kalau mau mengajukan sesuatu," katanya.

Sebelumnya Pemprov DKI juga pernah menutup tempat hiburan di Jakarta karena juga diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved