Belum Ada Dewan Pengupahan, Kota Bitung Ikut UMP
Belum adanya dewan pengupahan membuat Pemko Bitung belum bisa menyusun Upah Minimum Kota (UMK).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Belum adanya dewan pengupahan membuat Pemko Bitung belum bisa menyusun Upah Minimum Kota (UMK).
Pemko terpaksa mengikuti UMP yang disusun oleh provinsi.
"Yah kita ikut penetapan UMP dari Pemprov Sulut," kata Kadis Tenaga Kerja Bitung Arnold Karamoy.
Menurut Karamoy, Bitung memang belum punya Dewan Pengupahan.
Namun sudah memiliki Tripartit.
"Lewat forum tripartit inilah, berbagai masalah ketenagakerjaan terselesaikan," ujar dia.
Karamoy mengimbau buruh yang hendak berdemo pada 1 November saat pengumuman UMP 2018 oleh Gubernur Sulut bisa menaati aturan. (art)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kadis-tenaga-kerja-bitung-arnold-karamoy_20171031_133124.jpg)