Cara Registrasi Ulang Kartu
Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar, Setiap Operator Beda Loh Caranya
Cara registasi ulang kartu Simpati, XL, Indosat, Tri, Axis atau Smartfren ternyata sangat mudah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cara registasi ulang kartu Simpati, XL, Indosat, Tri, Axis atau Smartfren ternyata sangat mudah.
Untuk diketahui saja, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam aturan tersebut Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
Jika tidak melakukan registrasi, pengguna tidak dapat mengaktifkan kartu perdana.
Begitupun dengan pelanggan lama, jika tidak regristasi maka akan ada pemblokiran nomor secara bertahap.
Nah, cara regristasi ulang kartu tersebut ternyata sangat mudah.
Telkomsel
Bagi Pelanggan Telkomsel anda bisa mendatangi kantor Grapari terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga.
Lalu, bilang saja ingin melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Cara lain adalah SMS ke 4444 dengan format RegNIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, registrasi dilakukan dengan format ULANG(spasi)NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK
Cara yang lain adalah dengan registrasi online di