Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Registrasi Kartu Seluler Prabayar, Format Tiap Operator Beda Loh

Registrasi sistem baru ini tak hanya diwajibkan bagi pemilik nomor baru, tapi juga pemilik nomor lama.

Editor:
surya
kartu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk wajib melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan ini mulai diberlakukan Selasa (31/10/2017).

Registrasi sistem baru ini tak hanya diwajibkan bagi pemilik nomor baru, tapi juga pemilik nomor lama.

Tak sulit untuk melakukan registrasi sendiri.

Caranya cukup mudah, hanya sedikit berbeda tiap operator.

Dilansir dari Tribun Batam yang mengutip KompasTekno, Senin (30/10/2017), registrasi untuk kartu prabayar bagi pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444, tapi terdapat sedikit perbedaan format.

Bagi pelanggan baru XL, mengirim SMS dengan format : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan, bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS berformat : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Kemudian, untuk pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format :REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain untuk pengguna baru, pengguna lama baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mnedaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Untuk pelanggan baru dan lama, registrasi kartu ini wajib dilakukan mulai Selasa (31/10/2017).

Batas waktu daftar ulang bagi pengguna lama hingga 28 Februari mendatang.

Bagi yang tidak melakukan registrasi, akan dikenai sanksi.

Salah satunya nomor tidak dapat digunakan lagi.

Tak hanya melalui SMS, pengguna kartu dapat melakukan registrasi di gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved