Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemendag Temukan 7,5 Ton Boraks Ilegal di Gudang Koka

"Kami menemukan boraks yang dibungkus seperti kalsium ternyata isinya boraks yang ternyata tidak ada izin dan berbahaya,"

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag RI melakukan cek lapangan hasil temuan bahan berbahaya oleh tim terpadu yang disimpan di gudang di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) melakukan cek lapangan hasil temuan bahan berbahaya oleh tim terpadu yang disimpan di gudang di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Senin (30/10/2017).

Dirjen tak datang sendiri, ia didampingi Kepala BPOM Manado Rustyawati, Kabid Dagri Disperindag Sulut Hanny Wajong, Kadis Perdagangan Minahasa Moudy Lontaan, Camat Tombulu Soni Saina, pemilik gudang, serta pemilik barang.

Mereka datang untuk memastikan temuan tim terpadu yang menjelaskan bahwa ditemukan bahan berbahaya berupa boraks yang diduga tanpa izin.

"Kami melaksanakan kegiatan pengawasan tim terpadu pusat dan kerjasama dengan daerah, ada BPOM, BBPOM, Diperidag dari pusat dan daerah terhadap bahan berbahaya," jelas Syahrul Mamma, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.

Untuk melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya.

"Kami menemukan boraks yang dibungkus seperti kalsium ternyata isinya boraks yang ternyata tidak ada izin dan berbahaya," jelasnya.

Ada sekitar 7,5 ton jumlahnya.

Ia menambahkan, termuat tersebut diamankan dan akan ditelusuri lebih lanjut darimana distribusinya, siapa yang adakan, bagaimana distribusi ke pasar, apakah sudah ada yang ke pasar, sebab kalau digunakan di makanan bisa berbahaya.

"Biasanya mereka campurkan di makanan agar awet dan tidak putus kalau mi, padahal itu bahan untuk digunakan di industri kayu, keramik, dan bikin lem, makanya sangat berbahaya lantaran bukan bahan makanan," jelas dia.

Untuk itu saat ini sementara didalami dalami siapa institusinya dan dari mana asal boraks tersebut."Kami kerjasama dengan kementerian, kelembagaan BPOM, dan Polri," jelas dia.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengawasan diberikan wewenang kepada tim terpadu.

"Ini merupakan barang temuan dan baru ditemukan, sehingga kami akan lakukan pemeriksaan untuk mengetahui distributor, bagaimana didapat, sebab untuk boraks ini tidak ada izinnya, karena di sini izinnya katanya hanya sianida," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini seme baru melakukan pemeriksaan beberapa orang, sebab ini sangat membahayakan kesehatan.

"Kita bentuk tim terpadu di tiap daerah sudah ada, dan rencananya ini kita akan musnahkan, sesuai prosedurnya," jelas dia.

Kepala BPOM Manado Rustyawati mengatakan sudah dilakukan pengawasan oleh tim terpadu yang melakukan pengawasan sejak lama.

"Ini dilakukan tidak sekarang saja tapi sudah proses penyelidikan sudah lama, lantaran banyak ditemukan boraks digunakan di mi basah, sehingga dilakukan investigasi, sehingga di temukan ini, apakah ini mereka yang jual atau distribusi ke mana, kita sudah periksa pemilik dan penanggungjawabnya," ujarnya.

Ia menambahkan, temuan ini mengindikasikan ada niatan tidak baik dari pemilik boraks tersebut.

"Kita bisa berikan sanksi administratif berupa pemusnahan, tapi nanti kalau mereka lakukan lagi sanksinya bisa lebih berat yaitu pencabutan izin," jelasnya.

Nurdin pemilik 7,5 ton boraks tersebut berdalih tidak mengetahui bahwa barang kiriman tersebut adalah Boraks, sebab sejak bulan September 2016 menurutnya tidak pernah dilihat.

"Saya baru mengetahui ini boraks setelah ada pemeriksaan, sebab selama ini saya tahu itu adalah karbon aktif yang saya beli dari Palu pada tahun 2016 lalu seharga Rp 78 juta yang dimuat menggunakan mobil kontainer via jalur darat, sebab kemasannya seperti karbon, ternyata adalah Boraks," jelasnya.

Ia menjelaskan juga bahwa penjaga tidak pernah memberikan informasi bahwa barang tersebut adalah Boraks.

"Barang ini saya punya," ujar Nurdin.

Sementara itu Audy pemilik gudang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu sama sekali barang itu.

"Kontainer tersebut masuk sini tahun 2016, dan tidak pernah disentuh, mereka kan sewa gudang," jelasnya.

Penjaga juga tidak memberi tahu ada barang masuk."Mereka sewa gudang, dan kami tidak tahu ternyata ini barang berbeda dan sampai ini tidak ada keluar atau transaksi saya pikir ini barang lain atau sianida," jelasnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang tersebut."Ini ada izin untuk sianida," jelasnya.

Ratusan bungkus sianida tersebut tersimpan di dalam tempat seperti kontainer, namun sekarang sudah diberi garis polisi.

Moudy Lontaan, Kadis Perdagangan Minahasa menjelaskan bahwa biasanya buat izin di satu atap kalau memang mencantumkan izin boraks atau bahan berbahaya lainnya.

"Setelah saya cek ternyata cuma ada izin gudang, nanti akan ditindaklanjuti bisa saja izin kita cabut. Namun sekarang pengawasan tetap koordinasi dengan provinsi," jelasnya.

Selain itu, nanti akan dicek perizinan bangunannya apa, bisa memungkingkan untuk dicabut SIUP-nya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved