Kemendag Temukan 7,5 Ton Boraks Ilegal di Gudang Koka
"Kami menemukan boraks yang dibungkus seperti kalsium ternyata isinya boraks yang ternyata tidak ada izin dan berbahaya,"
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) melakukan cek lapangan hasil temuan bahan berbahaya oleh tim terpadu yang disimpan di gudang di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Senin (30/10/2017).
Dirjen tak datang sendiri, ia didampingi Kepala BPOM Manado Rustyawati, Kabid Dagri Disperindag Sulut Hanny Wajong, Kadis Perdagangan Minahasa Moudy Lontaan, Camat Tombulu Soni Saina, pemilik gudang, serta pemilik barang.
Mereka datang untuk memastikan temuan tim terpadu yang menjelaskan bahwa ditemukan bahan berbahaya berupa boraks yang diduga tanpa izin.
"Kami melaksanakan kegiatan pengawasan tim terpadu pusat dan kerjasama dengan daerah, ada BPOM, BBPOM, Diperidag dari pusat dan daerah terhadap bahan berbahaya," jelas Syahrul Mamma, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.
Untuk melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya.
"Kami menemukan boraks yang dibungkus seperti kalsium ternyata isinya boraks yang ternyata tidak ada izin dan berbahaya," jelasnya.
Ada sekitar 7,5 ton jumlahnya.
Ia menambahkan, termuat tersebut diamankan dan akan ditelusuri lebih lanjut darimana distribusinya, siapa yang adakan, bagaimana distribusi ke pasar, apakah sudah ada yang ke pasar, sebab kalau digunakan di makanan bisa berbahaya.
"Biasanya mereka campurkan di makanan agar awet dan tidak putus kalau mi, padahal itu bahan untuk digunakan di industri kayu, keramik, dan bikin lem, makanya sangat berbahaya lantaran bukan bahan makanan," jelas dia.
Untuk itu saat ini sementara didalami dalami siapa institusinya dan dari mana asal boraks tersebut."Kami kerjasama dengan kementerian, kelembagaan BPOM, dan Polri," jelas dia.
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengawasan diberikan wewenang kepada tim terpadu.
"Ini merupakan barang temuan dan baru ditemukan, sehingga kami akan lakukan pemeriksaan untuk mengetahui distributor, bagaimana didapat, sebab untuk boraks ini tidak ada izinnya, karena di sini izinnya katanya hanya sianida," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini seme baru melakukan pemeriksaan beberapa orang, sebab ini sangat membahayakan kesehatan.
"Kita bentuk tim terpadu di tiap daerah sudah ada, dan rencananya ini kita akan musnahkan, sesuai prosedurnya," jelas dia.