Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gampang Kok, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren

Ketentuan Pemerintah yang mengharuskan nomor prabayar diregistrasi ulang punya banyak manfaat.

Editor: Aldi Ponge
-
Pamflet mengenai cara registrasi ulang kartu prabayar. 

Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan  Nomor Kartu Keluarga.

Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.

Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang  lewat SMS 4444.  

Registrasi ulang pada  kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasiulang, ada beberapa pemblokiran. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.

“Nomor tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun ada pemblokiran tersebut. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi,” ujar Ketut.

Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444, setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasiulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved