Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hanya Menjabat 7 Bulan, Anggota DPRD Bitung Ini Lengser Gara-gara Rekomendasi KPU RI

Dia terpaksa harus meletakkan jabatannya sebagai anggota DPRD Bitung yang sudah dijabatnya selama sekitar tujuh bulan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
Pelantikan Anggota DPRD Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ramlan Ifran, terpaksa harus meletakkan jabatannya sebagai anggota DPRD Bitung yang sudah dijabatnya selama sekitar tujuh bulan.

Pasalnya, KPU RI membatalkan proses PAW Ramlan sebagai anggota DPRD Bitung dari partai Nasdem menggantikan Anthonius Supit.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah KPU RI mendapati cacat dalam proses PAW tersebut.

Komisioner KPU Bitung Selvie Rumampuk mengatakan, cacat prosedur yang ditemui adalah DPRD Bitung tidak menyurat ke KPU Bitung soal proses PAW tersebut.

Padahal sesuai prosedur DPRD Bitung harus menyurat ke KPU Bitung.

"Prosedurnya dari dewan menyurat ke KPU, KPU melakukan pengkajian, kemudian menyurat ke Dewan, dewan lantas menyurat ke Wali Kota yang lantas menyurat ke Gubernur, nah kita tidak menerima surat dari DPRD Bitung," ujar dia.

Dikatakan Rumampuk, hal itu ketahuan setelah KPU provinsi dalam pengecekan tidak menemukan nama Ramlan dalam sistem informasi PAW. Lantas, KPU Provinsi menyurat ke KPU RI."Kemudian surat pembatalan itu keluar," ujar dia.

Sebut dia, pembatalan tersebut tertuang dalam surat bernomor 581 yang ditujukan ke KPU provinsi.
Diketahui proses PAW Supit ke Ifran memang menuai polemik.

Supit sempat membawa polemik itu ke ranah hukum.

Ifran yang menjabat Sekretaris DPC Partai Nasdem Bitung dilantik pada April lalu.

Dengan adanya putusan KPU RI itu, Ramlan harus menanggalkan jabatannya sebagai anggota Dewan Bitung yang telah dijabatnya selama 7 bulan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved