Bawaslu RI Serukan Awasi Incumbent
Incumbent atau petahana punya keuntungan tersendiri dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUBMANADO.CO.ID, MANADO - Incumbent atau petahana punya keuntungan tersendiri dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah.
Selain bisa menggerakan birokrasi, dapat juga memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan.
Demikian disampaikan Ratna Dewi Pitalolo, Anggota Bawaslu RI ketika meresmikan pusat partisipatif masyarakat di Kantor Bawaslu Sulut, Jumat (27/10/2017).
Ratna mengungkapkan, dalam hal itu harus ada fokus pengawasan bersama.
Tak hanya Bawaslu tapi semua pihak
"Pertahana memiliki kekuasaan sangat besar yang tidak bisa dilakukan pasangan lain. Bisa menggerakkan birokrasi untuk kemenangan pertahana," ungkapnya.
Di birokrasi, petahana bisa lakukan pergantian pejabat untuk kepentingan kemenangan.
"Bisa melakukan ergantian karena asn tidak ada keberpihakan," kata dia.
Petahana juga berpotensi menggunakan program menguntungkan dirinya atau merugikan calon lain.
Namun Pitalolo mengungkapkan, setiap peserta pemilu tetap harus didudukan sejajar, tidak boleh ada perbedaan dari sisi kesempatan, sehingga di sisi lain menimbulkan diskriminasi.
"Bukan berarti tidak fokus ke pertahana. Setiap peserta punya hak dan kewajiban sama untuk berkompetisi," ujarnya.
Di Pilkada 2018, ada 6 daerah di Sulut menggelar Pilkada, yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabuapten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kecuali Kabupaten Siau Tagulandang Biaro yang kepala daerahnya sudah dua periode memimpin, semua daerah Kepala Daerah tersebut berstatus Petahana yang besar kemungkinan dicalonkan kembali.