Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bakal Disidangkan, Pemkot Bitung Kantongi Nama Pembuang Sampah Sembarangan

Landasan hukum dari sidang itu adalah Perda sampah yang mengatur sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS
Sekkot Bitung Audy Pangemanan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota (pemkot) Bitung berencana menerapkan berencana menerapkan sidang terbuka bagi para pembuang sampah di sembarang tempat.

"Bakal kita proses di pengadilan," kata Sekkot Bitung Audy Pangemanan, pada Rabu (25/10/2017)

Dikatakan Pangemanan, aparat sat pol pp sudah mengantongi sejumlah nama pembuang sampah sembarangan.
Dalam waktu segera, nama - nama itu bakal diusut. "Tunggu waktunya," ujar dia.

Pangemanan mengatakan, landasan hukum dari sidang itu adalah Perda sampah yang mengatur sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved