Bakal Disidangkan, Pemkot Bitung Kantongi Nama Pembuang Sampah Sembarangan
Landasan hukum dari sidang itu adalah Perda sampah yang mengatur sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota (pemkot) Bitung berencana menerapkan berencana menerapkan sidang terbuka bagi para pembuang sampah di sembarang tempat.
"Bakal kita proses di pengadilan," kata Sekkot Bitung Audy Pangemanan, pada Rabu (25/10/2017)
Dikatakan Pangemanan, aparat sat pol pp sudah mengantongi sejumlah nama pembuang sampah sembarangan.
Dalam waktu segera, nama - nama itu bakal diusut. "Tunggu waktunya," ujar dia.
Pangemanan mengatakan, landasan hukum dari sidang itu adalah Perda sampah yang mengatur sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan.
Berita Terkait