Assagaf: Galian C Di Boltim Ilegal
Proyek jalan perkebunan sepanjang 700 meter, dengan anggaran Rp464 juta, di Bulawan sampai Ongkodu akan dihentikan.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN- Proyek jalan perkebunan sepanjang 700 meter, dengan anggaran Rp464 juta, di Bulawan sampai Ongkodu akan dihentikan.
Pasalnya material yang dipakai untuk membangun jalan perkebunan tidak memiliki izin, apalagi pengambilannya di sungai Kotabunan.
"Yah pemenang tender jalan perkebunan Bulawan-Ongkodu, mengambil material di sungai Kotabunan Induk Dusun V tanpa izin. Harusnya sirtu yang akan diambil mempunyai izin galian C" ujar Sangadi Kotabunan Ahmad Damopolii, Senin (23/10).
Menurutnya, wilayah sungai Panang dusun V merupakan bagian dari pemerintahan Kotabunan Induk. Namun tidak ada laporan, jika adanya aktivitas galian C dari pemenang tender. Pada hal proses pekerjaan sudah satu minggu.
Di tambah lagi, pengarukan material hampir mengenah badan jalan menuju desa Bukaka yang anggarannya miliyaran rupiah.
"Jika mereka terus mengali sampai ke badan jalan, maka akan berbahaya, jika terjadi musin hujan, maka akan terus terkikis, sehingga mengakibatkan lonsor," ujar Sangadi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sahrul Abdul Muis mengatakan, memang jalan yang dibangun harus memakai sirtu atau material dari sungai.
"Memang izin Galian C belum ada, namun ini kebijakan untuk membangun, sebab kondisi Boltim, saat ini dalam pembangunan, maka kalau tidak mempergunakan apa yang ada, pasti pekerjaan akan tertunda," ujar Muis.
Tambahnya, galian C yang ada dipunggut biaya, dana itu dimasukan dalam PAD. Dihitung berdasarkan kubik. Selanjutnya jika pekerjaan itu merusak jalan disekitar proyek tersebut, maka untuk sementara dihentikan dulu.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim Muhammad Assagaf mengatakan, galian C belum memiliki izin. Dari 12 permohonan untuk meminta keluarkan izin kepada pemerintah Sulawesi Utara, tak satupun diterima.
"Jadi tidak ada izin galian C di Boltim, semua menjadi wewenang dari Provinsi Sulut. Sedangkan hanya bisa diambil kebijakan oleh pemerintah Kabupaten adalah soal lingkungan undang undang 32, tentang kerusakan lingkungan," ujar Muhammad Assagaf.
Kata dia, jika ada pengusaha atau perorangan yang melakukan aktivitas galian C, maka untuk sementara dihentikan. Dengan satu syarat, harus urus izinya. Lalu bisa bekerja kembali.
Lanjut dia, undang undang 23 sudah jelas, bahwa kewenangan ada di Provinsi. Wewenang dari Kabupaten hanya melaporkan apa yang terjadi. (Ven).