Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aditya Anugrah Moha - KPK Periksa Hakim PN Manado untuk Tersangka ADM

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Manado Sugiyanto pada hari ini, Senin (23/10/2017).

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Aditya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono atas kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Manado Sugiyanto pada hari ini, Senin (23/10/2017).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sugiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dalam dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AAM," ujar Febri.

Febri tidak menjelaskan secara detail mengenai apa yang akan digali penyidik KPK atas pemeriksaan Sugiyanto. Penyidik kemungkinan ditanya terkait perkara yang ditangani, sebelum diajukan banding kePengadilan Tinggi Manado.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka suap, yang diduga terkait perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moga Siahaan dalam perkara TPK tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Aditya diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Marlina Moga Siahaan. Marlina yang merupakan Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 adalah ibu kandung ADM, panggilan akrab Aditya.

Marlina sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado. Kuasa hukum Marlina kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menduga uang suap yang diberikan Aditya kepada hakim sebesar 64.000 dollar Singapura.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved