Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra Nikahkan 78 Pasangan

Sebanyak 78 Pasangan resmi menjadi suami istri diakui negara dan agama.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
VALDYSUAK
Para pasangan yang dinikahkan massal berada di Gedung Gereja Syalom Tombatu 

Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN- Sebanyak 78 Pasangan resmi menjadi suami istri diakui negara dan agama. 78 Pasangan yang mengikuti Nikah Massal ini diberkati dan dilakukan pencatatan di GMIM Syalom Tombatu, Minggu (22/10).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) bersama Tim Penggerak PKK menjadi bagian terlaksananya kegiatan tersebut.

David Lalandos Kepala Disdukcapil mengatakan, bahwa dari 78 pasangan 14 dilakukan Pemberkatan dan 54 akan dilakukan Pencatatan. "Sebab sebagian besar sudah melakukan Pemberkatan tapi tidak pencatatan," akunya.

Dikatakannya, dengan lengkapnya persyaratan menjadi pasangan yang sah membuat kebutuhan keluarga yang baru dipermudah. "Sudah sah hukum dan agama, kebutuhan administrasi tentu akan terpenuhi, termasuk dokumen kependudukan anak. Begitu juga secara rohani, intinya sudah sah," jelasnya.

Mewakili Bupati Asisten I GH Mamahit mengatakan, agar para keluarga selalu mengucap syukur. "Ingin bahagia dan ingin sukses, harus mengucap syukur setiap saat. Ini adalah proses yang harus dilakukan dalam keluarga, berusaha menjadi Keluarga yang diberkati dan menjadi berkat bagi orang lain," pesannya.

Dia mengatakan, program ini menjadi gagasan Bupati dalam melengkapi berbagai kebutuhan masyarakat. "Termasuk terpenuhinya dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tandas Mamahit. (Val)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved