Pemkab Mitra Nikahkan 78 Pasangan
Sebanyak 78 Pasangan resmi menjadi suami istri diakui negara dan agama.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN- Sebanyak 78 Pasangan resmi menjadi suami istri diakui negara dan agama. 78 Pasangan yang mengikuti Nikah Massal ini diberkati dan dilakukan pencatatan di GMIM Syalom Tombatu, Minggu (22/10).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) bersama Tim Penggerak PKK menjadi bagian terlaksananya kegiatan tersebut.
David Lalandos Kepala Disdukcapil mengatakan, bahwa dari 78 pasangan 14 dilakukan Pemberkatan dan 54 akan dilakukan Pencatatan. "Sebab sebagian besar sudah melakukan Pemberkatan tapi tidak pencatatan," akunya.
Dikatakannya, dengan lengkapnya persyaratan menjadi pasangan yang sah membuat kebutuhan keluarga yang baru dipermudah. "Sudah sah hukum dan agama, kebutuhan administrasi tentu akan terpenuhi, termasuk dokumen kependudukan anak. Begitu juga secara rohani, intinya sudah sah," jelasnya.
Mewakili Bupati Asisten I GH Mamahit mengatakan, agar para keluarga selalu mengucap syukur. "Ingin bahagia dan ingin sukses, harus mengucap syukur setiap saat. Ini adalah proses yang harus dilakukan dalam keluarga, berusaha menjadi Keluarga yang diberkati dan menjadi berkat bagi orang lain," pesannya.
Dia mengatakan, program ini menjadi gagasan Bupati dalam melengkapi berbagai kebutuhan masyarakat. "Termasuk terpenuhinya dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tandas Mamahit. (Val)