Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eman: Harus Menjaga Etika dan Norma

Jimmy F Eman SE Ak membuka kegiatan penyuluhan hukum Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
ist
Walikota Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON- Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak membuka kegiatan penyuluhan hukum Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon dan Tentara Nasional Indonesia yang digelar di Balai pertemuan umum Kelurahan Talete satu, selasa (17/10/2017).

Eman menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kepala daerah, DPRD dan dibantu oleh Perangkat Daerah, dasar hukumnya adalah pasal 57 UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Bahwa ada beberapa kewajiban kepala dan wakil kepala daerah, diantaranya menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersihbdan baik, melaksanakan program strategis Nasional sserta menjamin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah," kata orang nomor satu di Kota Tomohon ini.

Eman mengimbau para lurah dan perangkat kelurahan agar memahami akan berbagai peraturan, perundang-undangan yang diberlakukan kaitan pelaksanaan pemerintahan Kota Tomohon.

Sementara itu Perwira Penghubung Kota Tomohon Kodim 1302 Minahasa Mayor Inf Feky Welang menjelaskan bahwa ada berbagai bentuk tugas pokok dan fungsi sebagai TNI diantaranya mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Disisi lain kami pun terus membangun sinergitas dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyukseskan segala program kegiatan pemerintahan," kata Welang.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur menjelaskan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi yakni pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.

"Fungsi pembentukan perda diantaranya menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.

Kaitannya dengan fungsi anggaran salah satunya membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, sedangkan untuk fungsi pengawasan diantaranya pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan," kata Wenur.

Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH menjelaskan kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman dan membangun kesadaran kritis masyarakat tentang hak-hak hukumnya yang merupakan bagian dari perkenbangan hukum yang sejati untuk terciptanya keadilan sosial.

Hadir sebagai peserta para lurah bersama perangkat kelurahan se Kecamatan Tomohon Tengah bersama masyarakat. Hadir juga Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing.(fer)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved