Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

14 Partai Ini Akan Berebut Suara Pemilu 2019 di Minsel

Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan akan diikuti 14 partai politik. Mereka telah dinyatakan lengkap berkas calon peserta pemilu 2019.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
bendera parpol 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan akan diikuti 14 partai politik. Mereka telah dinyatakan lengkap berkas calon peserta pemilu 2019 usai menyerahkan persyaratan dokumen sampai batas waktu, Senin (16/10) pukul 00.00 Wita.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel Fanley Pangemanan mengatakan, sampai tengah malam, ada 14 parpol telah melengkapi dokumen persyaratan dalam menghadapi pemilu nanti.

"Sampai tengah malam kemarin, ketambahan empat partai yang menyerahkan dokumen di kantor KPU," ucapnya kepada Tribun Manado di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Setelah proses ini, KPU akan melakukan penelitian berkas selama satu bulan dan dilanjutkan verifikasi faktual selama bulan kalender berjalan.

"Penelitian administrasi dilakukan agar kemungkinan terjadinya duplikasi atau dokumen ganda antara internal partai sesuai surat keterangan pusat," ujar Pangemanan.
Di tengah kesibukan pendaftaran parpol, KPU Minsel kedatangan tamu Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Zulkilfi Golonggom. Dia mengunjungi kantor KPU Minsel, Selasa sore.

Zulkilfi mengatakan, bahwa kunjungannya ke kantor KPU Minsel adalah sesuai perintah dari KPU RI. "Guna memastikan apakah pemenuhan syarat di kabupaten atau kota dalam rangka pendaftaran parpol itu sudah dilakukan, termasuk apa yang kira-kira menjadi hambatan atau halangan teman-teman di kabupaten atau kota, sehingga bisa kita ketahui lebih awal dan bisa disampaikan ke KPU RI," ujar Zulkilfi.
Selain itu, dia memastikan semua mekanisme dan prosedur dalam proses ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Minsel dari laporan yang saya terima, ada 14 parpol telah serahkan dokumen. Kalau tadinya ada beberapa berkas parpol yang dikembalikan, namun sudah diterima kembali dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat minimal," ujar Zulkilfi.

Ditambahkannya, pendaftaran parpol sebenarnya sudah ditutup tadi malam pukul 24.00. Namun masih diberikan lagi waktu 1 kali 24 jam untuk melengkapi kekurangan.
Kunjungan komisioner KPU Sulut ke Minsel diterima Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan bersama sejumlah anggota. *

PARPOL LOLOS BERKAS
1) PAN
2) Berkarya
3) PDI-P
4) Gerindra
5) Garuda
6) Hanura
7) PKS
8) Nasdem
9) PSI
10) Perindo
11) Golkar
12) Demokrat
13) PPP
14) PKB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved