Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nikah di Bawah 21 Tahun Minta Izin Orangtua

Pasangan yang menikah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2017 berjalan berjumlah 348.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO/VALDY SUAK
David Lalandos 

Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pasangan yang menikah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2017 berjalan berjumlah 348.

Data tersebut merujuk dari jumlah pasangan yang melakukan pencatatan sipil atau sah secara hukum. Hal tersebut dikatakan David Lalandos Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mitra.

Menurutnya untuk memenuhi segala kebutuhan administrasi keluarga pencatatan sipil sangat diperlukan. "Sehingga hal tersebut membuktikan bahwa pasangan yang menikah diakui negara," katanya.

Kata Lalandos meski begitu tak serta merta semua pasangan bisa dilakukan pencatatan. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan terlibih yang masih dibawah umur, atau belum dinyatakan dewasa secara aturan," katanya.

Dia mengatakan, untuk pasangan yang menikah dibawa umur 21 tahun harus menyertakan surat ijin orangtua. "Karena sesuai aturan dewasa itu diatas 21 tahun. Jadi dibawa 21 tahun harus meminta ijin orangtua," akunya.

Untuk itu ia mengatakan, agar pasangan yang belum resmi melakukan pencatatan perkawinan untuk datang ke Disdukcapil.

"Ya datang dan penuhi persyaratan untuk dicatat. Sehingga segala kebutuhan administrasi kependudukan terpenuhi," jelasnya.

Lenjutnya, pencatatan sipil sangat diperlukan setiap pasangan.

"Sebab terpenuhinya segala bentuk administrasi keluarga baik anak berdasarkan pencatatan sah orangtua di Disdukcapil," ungkapnya.

Sementara itu Lia salah satu warga yang menikah diumur 16 mengaku sempat bingung mengurus persyaratan pencatatan perkawinan.

"Soalnya dulu belum diijinkan menikah sama orangtua. Tapi karena itu syarat utama kami berusaha sampai diijinkan," katanya.

Menurutnya, sejak dilakukan pencatatan berbagai kebutuhan administrasi terpenuhi. "Kami sudah bisa urus akte anak dan dapat kartu keluarga," katanya.

Ia mengaku salah satu alasan menikah muda hanya untuk menghalalkan hubungan. "Kalau tinggal sama-sama tidak resmi secara agama dan negara kan berdosa," jelasnya.

Ia pun mengaku meski menikah diusia muda namun rumah tangganya bahagia. "Meski nikah muda keluarga kami bahagia," katanya. (Val)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved